Aksaranews.co.id Bekasi , Saat di temui di rumahnya , Suroyo pemilik lahan , terkait robohnya bagian kantor RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai ,karena tidak kuatnya penyekat akibat di bangun diatas kali yang memang tidak sesuai dengan kondisi struktur tanah , akibatnya sekat tergerus air dan akhirnya roboh , jadi bukan dari pihaknya yang katanya menggali tanah di sekitar sekat pondasi batas tanah pemilik lahan dan kantor rw.
Adapun tanah yang di klaim fasos fasum oleh pengurus rw 014 Perumahan Bulak kapal permai , setelah masuk persidangan dan di limpahkan di Lembaga tinggi Negara atau MA di tolak. bahkan sudah ingkrah ,dan dimenangkan oleh Suroyo sebagai pemilik lahan tersebut , pemilik tinggal mengeksekusi saja ,namun Suroyo tidak melakukan itu karena kantor rw sebagai pelayanan umum pada warga Rw 014 Perumahan Bulak Kapal Permai.
Terkait perjanjian pihak pengurus Rw O14 Perumahan Bulak Kapal Permai bila mana salah satu menang di persidangan akan mengosongkan atau membongkar lahan tersebut dan pernyataan itu di hadiri oleh pihak Kepolisian , Kecamatan , Kelurahan serta Babinsa .
Robohnya pembatas kantor Rw 014 Perumahan Bulak Kapal Permai ,juga tak luput dari pemberitaan media yang mana salah satu media online memberitakan tanpa mengkroscek ke dua belah pihak dan akhirnya salah satu sumber yaitu Suroyo sangat kaget akan pemberitaan tersebut dan ia merasa di rugikan soal isi pemberitaanya.
Untuk itu apa yang ia lakukan pada.lahan miliknya di Perumahan Bulak Kapal Permai , bila mana ia di rugikan akan menempuh jalur hukum , biar semua persoalan di tanah tersebut yang di klaim sebagai pasos pasum biar jelas dan terang berderang , pasalnya ia sudah membuat semua ,rekom seperti rekom banjir , rekom krbakaran ,amdal lingkungan perstek dari bpn, rekom pjt untuk jembatan , imb , ,sutet .Untuk itu menurut Suroyo apalagi yang harus di persoalkan tentang tanah yang berada di Perumahan Bulak Kapal Permai yang kini sudah menjadi miliknya.
Sedangkan pihak pemilik kampus akan mendorong warga yg ditetapkan sebagai tersangka untuk di lanjut menjadi p21 ke pengadilan , tunggu saja tanggalnya ,ungkap Suroyo nama tersebut diantaranya, berinisial S, T dengan kasus 385..R dan T dengan kasus 170. S , T , Sry, WW , I. HD ,ES senua ada 11 orang warga bkp dengan pelanggaran perpu 51 thn 1960 pasal 2 dan 6 , sedangkan bila ada yang membekingi di kasus tanah ini ia akan tetap memproses secara hukum tutur Suroyo.(*)