Batam Aksara news co id
Peredaran rokok ilega l merek H.Mild di provinsi kepulauan Riau di Kota Batam , tanjungpinang dan Bintan tidak pernah berhenti sampai saat ini karna bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan milyaran rupiah dan triliunan rupiah. Senin 24/1/2022
Aparat penegak hukum seperti nya melakukan pembiaran atas beredar nya rokok ilegal karna sudah bertahun-tahun belum tersentuh oleh hukum seperti sudah permainan antara penegak hukum sudah saling berkoodinasi
Sedangkan Menteri keuangan Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat larangan produksi Rokok tanpa pita cukai, namun Rokok tanpa pita cukai semakin menjamur bahkan di jual kepelosok-polsok warung warung kecil juga mini market yang ada di tanjung sangkuang kecamatan batu ampar.
Ada pun rokok ilegal bebas di jual di warung toko swayan ialah rokok bemerk H Mild dan sangat laris manis karna harga nya begitu murah dari rokok resmi
Rokok H Mild ini produksi di kota Batam dan Bintan rokok tersebut sudah beredar keluar dari provinsi kepri seerti jambi dan tembilahan dan sampai saat ini rokok ilegal masih bebas di jual apakah aparat terkait tidak melihat atau tidaj tahu dengan marak rokok ilegal ini ? (Tim)