Rabu, 3 Maret 2021
Sambas, Aksara news.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, Kalimantan Barat, mengamankan NA (38), residivis pengedar narkoba, Warga Dusun Rantau timur, RT 09/ 05, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu, (3/ 3/ 2021).
Tersangka NA (38) beserta barang bukti Delapan paket klips Transparan yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 4, 15 gram beserta barang bukti lainnya di amankan Satresnarkoba pukul 00.30 wib dihalaman sebuah Rumah d/a di dusun rantau timur, RT 09/ 05, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno Melalui Kasatresnarkoba polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto mengungkapkan, pada Hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira Pukul 00.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka NA ( 38) yang mana berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka NA ( 38) sering melakukan transaksi / menjual Narkotika jenis Shabu.
Tersangka melakukan perlawanan dan merupakan residivis yang sudah 3 (tiga) kali masuk penjara. tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Shabu beserta barang bukti lainnya di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum, Ungkap Wismo.
Untuk mempertanggungkan perbuatan nya, NA ( 38) dapat disangkakan dengan Undang-undang
Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Wismo ( tim).