Senin, 15 Maret 2021
Sambas, Aksaranews.co.id- Secara
resmi Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun 2020 kepada Badan
Pemeriksa Keuangan RI di Kantor BPK RI
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Senin, (15/ 3/ 2021).
Penyerahan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2020 Kabupaten
Sambas ke BPK RI, bersamaan dengan LKPD Kabupaten Melawi dan Kab Sekadau. LKPD Kabupaten Sambas,
diserahkan langsung oleh Bupati Sambas, dan disaksikan Sekda Sambas, Inspektur Sambas dan
Kepala Badan Keuangan Daerah Sambas.
Bupati Kabupaten Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, menjelaskan, penyampaian LKPD itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tepatnya Pasal 191 ayat 2.
Berdasarkan aturan
tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Ungkap Bupati.
Atbah juga menjelaskan, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini merupakan tahun keenam bagi
pemerintah daerah seluruh indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem
akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
Dengan penerapan laporan keuangan
berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak,
kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran
dan sisa anggaran lebih.
Kondisi pengelolaan keuangan pemerintah daerah sampai saat ini belum
sempurna dan masih membutuhkan penyempurnaan.
Bupati juga mengatakan masih diperlukan
arahan dan bimbingan dari Lembaga Pemeriksa Keuangan, sehingga ke depan kualitas dari
pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan akan
memperoleh opini yang lebih baik, Ungkap Bupati.
Opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur
atau indikator penilaian akuntabilitas pemerintah daerah, Ungkap nya.
Masyarakat, sebagai pengguna utama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), memiliki
kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah melalui opini
yang dikeluarkan.
Sehingga azas keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil
pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan, ungkap Bupati.
Opini atas
laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat
kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan Tingkatan
opini yang paling diharapkan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan menurut nya adalah
Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan memperoleh opini tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengelolaan
keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
Bagi Pemerintah
Daerah semoga tahun ini dapat meraih kualitas opini yang lebih baik. Dari yang semula belum
WTP menjadi WTP, dan yang sudah meraih WTP dapat mempertahankan serta meningkatkan
kualitasnya," terang Bupati, dan berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kabupaten Sambas tahun 2020 mendapat penilaian WTP, Tutup Bupati. (U/D).