Jumat, 19 Februari 2021
Sambas, Aksaranews.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Ivandri ( Komisi 1)
Merespon terhadap kontroversi SKB 3(tiga) Menteri Yang mana aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemerintah daerah maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama, Sambas, Kalbar, Kamis,( 18/ 2/ 2021).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Di respon komisi 1 DPRD kabupaten Sambas Bapak Ivandri menngatakan kontroversi SKB tiga Menteri terlalu berlebih-lebihan Menurut nya Dari Dulu Konstituen sudah jelas. Ujarnya
Ivandri menjelaskan Bunyi Pasal 29 UUD 1945 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jelasnya
Lanjut nya lagi Jilbab / Hijab merupakan bagian syariat umat Islam, tentu berlaku untuk umat Islam, bukan pemeluk agama lain dan Negara menjamin pelaksanaan pengamalan setiap ajaran agama. Terangnya
Ivandri juga menyampaikan tentu tidak boleh ada larangan untuk memakai hijab Sebaliknya juga bila suatu daerah Mayoritas muslim, tidak boleh Ada pemaksaan bagi agama lain untuk memakai hijab jilbab
"Di kala suatu daerah mayoritas bukan muslim, tentu tidak boleh ada larangan untuk memakai hijab Sebaliknya juga bila suatu daerah Mayoritas muslim, tidak boleh Ada pemaksaan bagi agama lain untuk memakai hijab jilbab" Tutup nya. ( Uray Rudi).