Aksara News.co.id- Polsek Taruna jaya Kab Bekasi melakukan gelar perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada rabu 4/11/20 di jalan Raya Bogor rt 01/04 depan Masjid Al Mujahidin desa Pusaka Rakyat Taruna Jaya Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolsek Taruna Jaya AKP Yudho Anto Hutri di ruang Promter ,mengatakan motif tersangka menghabiskan korban karena cemburu.
Kronologis kejadian tersangka yang bernama MA yang hendak pergi menuju Babelan menggunakan motor melihat istrinya sedang bermesraan , di warung makan nasi bebek , terbakar api cemburu.
Lalu tersangka AM pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam berupa sebuah clurit di rumahnya di Kp Bogor Ds Pusaka Rakyat Tarumajaya Kab Bekasi , dan tersangka kembali ke tempat di mana istri Nurhayati dan pacar gelapnya AM sedang makan nasi bebek namun ketika ke lokasi tidak ada lalu tersangka memutar dengan motornya mencari AM. pacar istrinya , tidak berapa lama kemudian MA melihat istrinya sedang berboncengan dengan AM pacar gelapnya dan tersangka memberhentikan keduanya dan keduanya sempat cekcok adu mulut , akhirnya tersangka mengeluarkan sebuah clurit dan membacokan ke arah AM hingga korban bersimbah darah dan luka di bagian kepala mengakibatkan korban tewas. Sedang menurut kKapolsek Taruna Jaya Tsk masih suami saedang barang bukti yang di amankan pihak Polsek Tarumajaya berupa senjata tajam berupa clurit , satu buah sepeda motor , satu buah celana jeans warna biru , satu helai baju warna biru motif kotak hitam.
Menurut Kapolsek Taruna Jaya AKP Yudho Anto Hutri pasal yang di sangkan pada AM , dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hariri)