Aksara News.co.id - Satuan Reskrim Polsek Tambun melakukan penangkapan pada 3 tersangka begal motor yang beraksi di Kabupaten Bekasi ,dalam keterangannya Kapolsek Tambun AKP Gana di halaman Mapolsek pada 3/11/20 terkait penangkapan ke 3 tsk ini.
Bahwa ke 3 tak ini pemain lama yang sudah beraksi lama di Kab Bekasi ,ke 3 tak ini di amankan di rumah kontrakan yang beralamat di kp Selang Kec Cibitung Kab Bekasi.
Para tersangka yang berinisial md , gab , mna dan m yang mr.jadi dpo ini masih dalam pencarian sedang ke 3 tak kini sudah di amankan dan masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang di amankan oleh pihak Polsek Tambun berupa satu unit sepeda motor nii warna merah , dengan nopol B 4455 FOL milik korban serta satu unit sepeda motor merk satria FU tanpa nopol dan 5 bilah sajam berbagai jenis.
Sedang pasal yang di berikan pada 3 tsk yaitu 365 KUHP dan pada 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara , Sedang Kapolsek Tambun AKP Gana mengingatkan pada masyarakat bila bepergian hendaknya lebih dari satu orang dan menghindari jalan di tempat yang gelap yang mana para begal menunggu korbannya di tempat atau jalan yang sepi dan gelap.
(Jaka Purnama )