Aksara News.co.id - Kasus tawuran yang di gelar Polsek Setu pada senin 9/11/2020 oleh Kapolsek Seru AKP DR Dedi Herdiana SH .MH pada tersangka tawuran anak di bawah umur di jalan MT Haryono Kp Sembarangan rt 02/02 Desa Taman Sari Kecamatan Seru Kabupaten Bekasi.
Para tersangka saat di gelar berinisial SM, M Als , R , dan Dh, menurut Kapolsek para Tersangka janjian di sosial media dan berkumpul di suatu tempat untuk melakukan tawuran
Sedang Pasal yang disangkakan pada 4 tersangka yaitu pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 c UU RI NO35 T ahun 3014 Tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 , 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan 358 KUHP Jo pasal 55 ,56 KUHP.
Korban yang terkena sabetan senjata M.Abdul dengan alamat Taman Rahayu Kec Seru Kab Bekasi , kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Setu berupa 12 bilah clurit , 3 potong sweter warna abu abu , satu unit sepeda motor , dan vidio rekaman durasi 15 detik , satu pakaian korban , dan 2 buah handphone.
Polisi kini masih mencari daftar pencarian orang yang terkait tawuran i oleh Polsek Setu masing- masing Rido , Gozali , Itang. Fajar , Rojak , Herion , Usup , Muh Haris ,Fahru , Syahril, Anjar , Alvin dan Egi , kini masih dalam pencarian
Sedang ancaman yang d kenakan pada ke 4 tersangka 7 tahun penjara , ujar Kapolsek Setu AKP DR Dedi Herdiana SH.MH , kini ke 4 tersangka masih di tahan oleh pihak Kepolisian, untuk di minati keterangan.
( Subur )