Senin, 16 November 2020
Sambas, Aksaranews.co.id - Bawaslu Mendalami dugaan pelanggaran dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta membagikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati Sambas 2020, Sambas, Kalbar, Senin, (16/ 11/ 2020).
Pemanggilan serta pendalaman tersebut terkait pelaporan masyarakat atas dugaan Aparatur Sipil Negara ( ASN )ikut serta membagikan alat peraga kampanye ( APK ) dan bahan kampanye Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sambas di daerah Desa sengawang, kecamatan teluk keramat, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
aturan ASN dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk itu ASN harus patuh dengan aturan yang telah dibuat seperti sikap profesional dan tidak ikut dalam politik praktis dan mengutamakan pelayanan publik untuk masyarakat.
Anggota Bawaslu, Ekus Hendratno, menjelaskan bahwa memang ada pelaporan dari masyarakat terkait dugaan ASN mendukung salah satu Paslon pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Sambas, dan Sekarang lagi di lakukan pendalaman terhadap pelapor, terlapor, beserta saksi, Senin, ( 16/ 11/ 2020).
Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tutup Ekus. (Tim)