Selasa, 27 Oktober 2020
Sambas, Aksaranews.co.id- Anggota DPRD kabupaten Sambas Respon Aduan masyarakat, Lakukan Sidak di PT. Rana Westu Kencana ( RWK) terkait dugaan limbah pabrik cemari Lingkungan, dan aliran sungai, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa, ( 27/ 10/ 2020).
Merujuk Pada Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 70 Bab XI UU RI Nomor 32 Tahun terkait peran masyarakat.
Sidak dilakukan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, diduga bahwa ditemukan banyak limbah Pabrik cemari Lingkungan dan aliran Sungai .
Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang melakukan sidak yaitu dari Komisi II, Iwan Habsak Setiawan ( Fraksi PPP), Melani Astuti ( Fraksi PDIP), Erwin Johana ( Fraksi PKB), dan didampingi Dinas Perkim LH, Juldian.
Pada saat sidak Anggota DPRD kabupaten Sambas di PT. RWK, Anggota DPRD Sambas menemukan tumpukan Jangkos di areal perkebunan sawit dekat dengan Resapan air yang mengakibatkan Warna Air Menjadi Hitam berbusa, mengeluarkan aroma bau yang begitu menyengat, tidak hanya itu, ditemukan beberapa titik aliran air mengalami perubahan warna menjadi hitam. sidak dilanjutkan ke aliran Sungai yang diduga terkena dampak pencemaran oleh Limbah Pabrik kelapa Sawit.
Dengan Temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan, akan segera memanggil pihak perusahaan, untuk menjelaskan kondisi yang ditemukan dilapangan, ungkap Ahmad Hapsak.
(Tim)