masukkan script iklan disini
Aksara News.co.id - Kapolsek Tambun AKP Gana menggelar kasus.pengeroyokan yang di lakukan oleh 3 orang yang berinisial Bs ,Di dan12 orang temannya di jalan Jejalen Jaya Kp Kebon Tambun Utara Kab Bekasi pada minggu 6 September 2022.
Korban berinisial Mf ini mengalami luka luka yang serius di sekujur tubuhnya, sedang para tersangka pengeroyokan kini sudah di tahan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang di sita oleh polisi berupa 6 bilah senjata tajam jenis clurit berbagai bentuk dan 4 buah hp.
Sedang pasal yang kenakan pada 3 tersangka 170 ayat 2 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kini pihak kepolisian masih mendalami lagi terkait kasus pengeroyokan dan masih memburu tersangka lain yang masih buron.(*)